Cara Hitung Lembur Tanggal Merah

Ketentuan Umum

cara hitung lembur tanggal merah terbaru

Dalam dunia kerja, lembur merupakan jam kerja tambahan yang dilakukan di luar jam kerja normal. Sementara itu, tanggal merah adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perhitungan upah lembur dan tanggal merah memiliki ketentuan khusus.

Definisi Lembur

Menurut Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Upah Lembur, lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Definisi Tanggal Merah

Tanggal merah adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden. Hari libur ini tidak termasuk dalam hari kerja dan tidak dihitung sebagai waktu kerja.

Contoh Perhitungan Upah Lembur pada Hari Biasa

Misalnya, seorang karyawan bekerja lembur selama 2 jam pada hari Senin, yang merupakan hari kerja biasa. Upah per jam karyawan tersebut adalah Rp50.000. Maka, upah lembur yang diterima karyawan tersebut adalah:

Upah lembur = 2 jam x Rp50.000 x 1,5 (tarif lembur) = Rp150.000

Perhitungan Lembur Tanggal Merah

Lembur pada tanggal merah memiliki ketentuan dan tarif upah yang berbeda dengan hari biasa. Berikut adalah rumus dan ketentuan perhitungannya:

Rumus Perhitungan Upah Lembur Tanggal Merah

Upah Lembur = (Upah per Jam x 2) + (Tunjangan Hari Raya x 2)

Contoh Perhitungan

Berikut adalah contoh perhitungan upah lembur tanggal merah dengan penjelasan langkah demi langkah.

Daftar Rincian Perhitungan Upah Lembur Tanggal Merah

  • Upah per jam normal
  • Jumlah jam lembur
  • Tarif lembur tanggal merah
  • Upah lembur tanggal merah

Cara Praktis Menghitung Lembur Tanggal Merah

cara hitung lembur tanggal merah

Menghitung upah lembur pada tanggal merah dapat menjadi hal yang rumit. Namun, dengan langkah-langkah praktis berikut, Anda dapat menghitungnya dengan mudah dan akurat.

Langkah-langkah Menghitung Lembur Tanggal Merah

  1. Tentukan upah per jam Anda: Bagi gaji bulanan Anda dengan jumlah jam kerja standar dalam sebulan.
  2. Tentukan upah lembur: Upah lembur untuk tanggal merah adalah 1,5 kali upah per jam.
  3. Hitung jumlah jam lembur: Kurangi jumlah jam kerja standar harian dari jumlah jam kerja sebenarnya pada tanggal merah.
  4. Kalikan jumlah jam lembur dengan upah lembur: Ini akan memberi Anda upah lembur yang harus dibayarkan.

Tips dan Trik

Untuk memudahkan perhitungan, Anda dapat menggunakan kalkulator upah lembur online atau aplikasi penghitung upah.

Simpan catatan jam kerja Anda secara akurat untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan.

Jika Anda tidak yakin dengan cara menghitung upah lembur tanggal merah, berkonsultasilah dengan bagian SDM atau perwakilan serikat pekerja Anda.

Kasus Khusus

Dalam menghitung lembur tanggal merah, terdapat beberapa kasus khusus yang perlu dipertimbangkan, di antaranya lembur malam dan lembur hari libur.

Berikut penjelasan dan contoh perhitungan untuk masing-masing kasus tersebut:

Lembur Malam Tanggal Merah

  • Jika lembur dilakukan pada malam tanggal merah, maka pekerja berhak atas upah lembur sebesar 2 kali upah per jam ditambah 50% upah per jam.
  • Contoh: Jika upah per jam pekerja adalah Rp 50.000, maka upah lembur malam tanggal merah adalah Rp 50.000 x 2 + (Rp 50.000 x 0,5) = Rp 150.000.

Lembur Hari Libur Tanggal Merah

  • Jika lembur dilakukan pada hari libur tanggal merah, maka pekerja berhak atas upah lembur sebesar 3 kali upah per jam.
  • Contoh: Jika upah per jam pekerja adalah Rp 50.000, maka upah lembur hari libur tanggal merah adalah Rp 50.000 x 3 = Rp 150.000.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *